Apabila Anda tidak melakukan pembayaran tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, akun Anda akan dinonaktifkan sampai tagihan tersebut dilunasi, dan Anda akan menerima pengingat selama tagihan masih belum dibayar.
Biaya Keterlambatan: 10% dari total jumlah yang belum dibayar, tidak termasuk bunga yang terakumulasi atau biaya keterlambatan, dihitung setiap bulan, dengan batas maksimum Rp500.000.
Pernyataan:
Jika Anda gagal melakukan pembayaran, kami berhak untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan. Setiap keterlambatan dalam pembayaran akan dilaporkan kepada pemberi pinjaman, OJK, Bank Indonesia, dan/atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.