Jika Anda tidak melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo, akun Anda dapat diblokir hingga pembayaran dilakukan. Anda juga akan menerima pengingat pembayaran selama tagihan belum dilunasi.
Disclaimer:
Jika Anda tidak melakukan pembayaran, Bank Mayapada Internasional berhak mengambil tindakan hukum sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan. Setiap keterlambatan pembayaran akan dilaporkan kepada lembaga pemberi pinjaman, OJK, Bank Indonesia, dan/atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.